Kebijakan CSR
CSR
Kebijakan
Dasar Hukum Pelaksanaan CSR
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dalam Peraturan Pemerintah ("PP") No.47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 74 Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
REFERENSI REGULASI
PP No.47/2012
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Pasal 74 UU No.40/2007
tentang Perseroan Terbatas