Beranda / CSR / Kebijakan CSR
Kebijakan CSR
CSR

Kebijakan


Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dalam Peraturan Pemerintah ("PP") No.47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 74 Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

REFERENSI REGULASI
PP No.47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Pasal 74 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas