Kebijakan CSR

CSR/ Kebijakan CSR

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Corporate Social Responsibility diatur dalam Peraturan Pemerintah ("PP") No.47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 74 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.